<!--[if gte vml 1]>
Mahasiswi atas nama Nisma, S. Ag. dengan judul tesis yang
dipertahankan yakni “Signifikansi Ajaran Tasawuf bagi Masyarakat Perkotaan”
sebagai salah satu tawaran (Problem Solving) dalam mengantisipasi krisis
spiritual masyarakat perkotaan telah berhasil dan dinyatakan lulus untuk
mengikuti ujian munaqasyah. Ia mempresentasikan hasil tesis yang dipertahankan
di depan para penguji dan promotor/kopromotor. Dosen yang bertindak sebagai
promotor dan kopromotor diantaranya; Dr. H. Nurman Said, M.A dan Dr. Hj. Indo
Santalia, M.Ag., sedangkan dewan penguji yakni Dr. Abdullah Thalib, M.Ag. dan
Prof. Dr. H. Muhammad Amri, Lc, M.Ag.
Hasil dari penelitian tersebut telah di paparkan oleh saudari yang bersangkutan bahwa, ajaran tasawuf berpotensi besar sebagai salah satu problem solving dalam mengantisipasi krisis spiritual dan sekaligus sebagai bahan edukasi bagi krisis akhlak yang dialami oleh masyarakat perkotaan. Sehingga, semangat untuk membumikan kembali ajaran tasawuf perlu diapresiasi tinggi, karena hal ini menjadi semangat baru di era modern seperti ini yang tengah dilanda krisis spiritual, oleh karena kemapanan teknologi dan modernitas dianggap telah gagal dan tidak bisa menjawab kegelisahan masyarakat perkotaan. Melalui ajaran tasawuf, peneliti yang bersangkutan banyak memperkenalkan tasawuf yang relevan dengan konteks zaman perkembangan zaman, yakni bagaimana menselaraskan spiritual dengan rasionalitas sains. Melihat dari realitas sekarang, pudarnya nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan solidaritas tidak lain karena kekeringan spiritual yang melanda masyarakat perkotaan yang berimpact pada akhlak mereka, yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam suatu penelitian, tentunya tidak terlepas dari segala kritikan dan masukan demi kesempurnaan suatu penelitian. Adapun beberapa kategori dan aspek yang harus di perbaiki adalah, teknis penulisan yang masih terdapat kekurangan dan kajian masyarakat perkotaan yang harus di sempurnakan dengan beberapa penambahan literature yang telah disarankan oleh dewan penguji dan promotor, dan telah diberikan waktu minimal dua pekan menyempurnakan segala bentuk revisi sebelum melanjutkan pada tahap ujian tutup dalam memperoleh gelar Magister Agama di bidangnya.