Masa pandemik Covid-19, tidak hanya pembelajaran yang dilaksanakan secara
jarak jauh, sejumlah perguruan tinggi juga melaksanakan Ujian Daring
(online) sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 pada satuan Pendidikan. Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi
salah satu perguruan tinggi negeri yang tidak hanya melakukan kegiatan belajar
mengajar secara daring, namun juga sidang hasil menggunakan metode daring. Merangkum dari pusat informasi Program Studi Dirasah Islamiyah Program
Magister, salah satu konsentrasi di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang
sudah melaksanakan sidang Hasil yakni Magister Sejarah dan Peradaban Islam.
Prodi ini berhasil melaksanakan sidang daring pada Rabu (4. Nov. 2020). Menurut sekertaris prodi (D.I) Dr. La Ode Ismail
Ahmad, M. Th. I. mahasiswa yang berhasil menempuh sidang
hasil Tesis secara daring adalah Muhammad Kadril, S.Hum.
Mahasiswa dengan judul Tesis “Strategi Nabi
Muhammad saw. dalam Memimpin Masyarakat Madinah (Suatu tinjauan Historis)
menjadi salah satu mahasiswa yang telah berhasil melaksanakan sidang hasil
daring. Sidang hasil Tesis yang dijalani Muhammad Kadril
menggunakan aplikasi Zoom, ia mempresentasikan hasil Tesis dihadapan para
dosen. Dosen yang bertindak selaku Promotor dan
Kopromotor di antaranya Prof. Dr. Hj. Syamsuddhuha, M.Ag dan Dr. Wahyuddin G,
M.Ag. sedangkan dewan penguji yakni Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, M.A (penguji
I) dan Dr. Indo Santalia, M.Ag. (penguji II).
Adapun hasil dari penelitian tersebut secara
garis besar, Nabi Muhammad saw. mampu merangkul lapisan masyarakat Madinah baik
itu Agama Islam, Agama Yahudi, Paganisme serta masyarakat Madinah secara umum
dengan konsep persaudraan dan undang-undang Madinah. Kemudian Nabi Muhammad saw.
mampu menjadi utusan (Nabi dan Rasul Allah) sekaligus kepala negara (Presiden
Madinah) dengan strategi ganda seperti membangun masjid, kemudian dijadikan
pusat keagamaan, di sisi lain juga difungsikan sebagai pusat Istana negara,
rujab, pengadilan, serta tempat rapat kenegaraan.
Adapaun komentar dan saran dewan promotor dan penguji yakni perbaikan analisis, metodologi serta penekanan pada hasil penelitina sehingga lebih rinci dan mudah dipahami oleh pembaca. Setelah melewati seluruh rangkaian sidang Hasil maka Muhammad Kadril dinyatakan Lulus serta dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya (sidang tutup).