AL-ISTISHAB DALAM ISTINBAT HUKUM FIKIH ISLAM KONTEMPORER

  • 01 Januari 1970
  • 12:00 WITA
  • AAH
  • Berita

DI-Magister:Berita. Al-Istiṣhāb salah satu dalil yang diperselisihkan penggunannya. Al-Istiṣhāb bagi para penggunanya dijadikan sebagai alternatif penentu hukum jika sumber yang disepakati tidak bisa menjawab persoalan, seperti dalam mazhab Hanābilah yang mengatakan bahwa istiṣhāb adalah hujjah jika menghadapi kondisi tersebut. Persoalan ini menjadi topik penelitian dari mahasiswa Program Studi Dirasah Islamiyah Magister Konsentrasi Syariah Hukum Mahasiswa Ismail M. Bonde dalam tema Diskurus al-Istiṣhāb dalam Istinbat Hukum (Studi Aplikatif dalam Wacana Fikih Islam Kontemporer. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka dalam pendekatan filosofis, normatif dan historis.

Penelitian ini dibimbing oleh promotor Dr. H. Muammar Bakri, Lc. M.Ag. yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam, sedangkan Kopromotornya adalah Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc. M.H.I yang juga Ketua Prodi Ekonomi Syariah Magister Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Hari ini, Kamis 17 September 2020, peneliti menjalani ujian tutup yang merupakan proses akhir penyelesaian masa studi di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. 

Penguji dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. H. Kasjim Salenda, SH. M.Th.I yang merupakan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Islam. Beliau meminta kepada promovendus untuk menjelaskan apa konsep dari al-Istishab dan bagaimana implementasinya dalam masalah ibadah. Penguji yang lain adalah Dr. Achmad Musyahid, M.Ag yang menyoroti perbaikan naskah tesis yang dalam pandangannya belum berubah secara maksimal sesuai saran yang disampaikan dalam ujian hasil penelitian. Selanjutnya ia meminta kajian filosofis dari al-Istishab dan beberapa hal kesalahan teknis dalam tesis.

Promotor Utama Dr. H. Muammar Bakri, Lc. M.Ag. menyoroti rumusan masalah yang belum berkorelasi dengan kesimpulan yang ada. Ia juga mempertanyakan kasus-kasus aktual yang diangkat oleh peneliti yang dalam pandangannya bisa diselesaikan tanpa menggunakan istishab karena adanya dalil yang telah kuat. Pimpinan Pesantren Al-Fakhriyah ini juga mempertanyakan apakah istishab sebagai dalil atau metode. Cukup panjang Imam Besar Al-Markaz Al-Islam Jenderal Yusuf ini memberikan tanggapannya dan harus menjadi perhatian peneliti. Kopromotor Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc. M.H.I melanjutkan beberapa tanggapan yang hampir senada dengan promotor utama.

Seluruh pertanyaan penguji diberikan tanggapan baik oleh promovendus dan beberapa hal yang lain mengakui bahwa belum melakukan perbaikan secara maksimal karena kondisi yang tidak memungkin. Demikian pula seluruh tanggapan dari tim promotor dan kopromotor juga diberikan tanggapan oleh tim penguji.

Pada akhirnya, tim penguji memutuskan mahasiswa yang teruji saudara Ismail M. Bonde dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada nilai 3,86 dengan masa studi 3 tahun 16 hari sebagai alumni ke-3030. Tim promotor, kopromotor dan penguji menyampaikan ucapan selamat kepada promovendus atas capaiannya. Demikian pula pimpinan Pascasarjana, khususnya Program Studi Dirasah Islamiyah memberikan ucapan selamat atas kesuksesannya.