Seminar Proposal

  • 15 September 2020
  • 12:00 WITA
  • AAH
  • Berita

DI-S2Berita: Hari ini, Selasa, 15 Agustus 2020, Program Studi Dirasah Islamiyah Magister kembali menyelenggarakan Seminar Proposal dari mahasiswa Irsyad Rafi dari Konsentrasi Syariah Hukum Islam. Ia mengangkat judul Konsep Dilalah Fi'li Al-Nabi dan Implikasinya dalam Perspektif Fikih Ikhtilaf (Studi Analisis Dalil Hukum Islam). Penulisan proposal ini dibimbing oleh Promotor Utama Dr. La Ode Ismail Ahmad, M.Th.I dan Ko-Promotor Dr. Hj. Fatimah, M.Ag. 

Adapun yang bertindak sebagai penguji adalah Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc. M.H.I yang juga Ketua Prodi Ekonomi Syariah Magister. Sebagai penguji pertama, beliau menyoroti beberapa hal, yakni pada aspek judul, mengapa menggunakan bentuk mufrad, bukan jamak pada kata Fi'li. Selanjutnya ia menyoroti pada anak judul yang dalam pandangannya tidak perlu ada. Kemudian ia menilik beberapa pandangan para ulama tentang fi'li Nabi yang sangat varian dan perbedaan itu berimplikasi pada kesimpulan fikih yang berbeda pula. Pada dasarnya, penguji pertama mengapreseasi proposal penelitian karena bicara tentang Dilalah Fi'li Nabi.

Sedangkan yang bertindak sebagai penguji kedua adalah Dr. H. Abd. Rahman, R. M.Ag. yang juga dosen Fakultas Adab dan Humaniora. Ia menyoroti penggunaan kata "implikasi" dan mengapa tidak menggunakan kata "implementasi". Beliau juga menyoroti penggunaan kata FI'li Nabi yang pada dasarnya beliau setuju dan tidak perlu menggunakan bentuk jamak yakniAf'al. Ia juga menyoroti rumusan masalah yang dalam pandangannya harus dibangun dalam tiga pertanyaan yakni ontologi, epistemologi dan aksiologi. Baginya, rumusan masalahnya mengambang sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk penelitian ini bagus, maka rumusan masalah harus diperbaiki. Ia juga mempertanyakan kerangka pikirnya yang tidak tampak hubungannya.  

Selanjutnya dari Promotor Utama menyarankan untuk memperhatikan dengan baik segala catatan dan tanggapan dari tim penguji, khususnya pada aspek kajian teoretis dari Fi'li Nabi dan rumusan masalahnya. Rumusan masalah harus dibangun dalam tiga ranah filsafat ilmu yakni ontologi, epistemologi dan aksiologi. (LIA)