Menyoal Nafkah Anak: Kajian Wihdatul Nisa di Pengadilan Agama Makassar

  • 18 September 2025
  • 12:44 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 18 September 2025 – Persoalan nafkah anak pascaperceraian kerap menjadi topik hangat dalam perbincangan hukum keluarga Islam. Fenomena ini diangkat oleh Wihdatul Nisa (NIM: 80100223135) dalam tesisnya berjudul “Pertimbangan Hakim terhadap Kelalaian Ayah dalam Memberi Nafkah Anak di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A (Studi Perkara No. 2597/Pdt.G/2021/PA.Mks).”

Latar Belakang

Penelitian ini berangkat dari kasus nyata di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, di mana seorang ayah lalai memberikan nafkah kepada anaknya selama tujuh tahun. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: faktor apa saja yang memicu kelalaian, dan bagaimana hakim mempertimbangkan keputusannya?

Metode Penelitian

Dengan pendekatan kualitatif, Wihdatul menggunakan teologis-normatif dan yuridis-formal sebagai pisau analisis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan panitera serta dokumentasi putusan perkara. Analisis dilakukan dalam tiga tahap: reduksi data, penyajian, dan verifikasi.

Hasil Penelitian

Temuan penting dari penelitian ini adalah:

  1. Faktor Kelalaian Ayah – mulai dari lemahnya komunikasi dengan mantan istri, kondisi ekonomi, sosial, psikologis, hingga tingkat ketaatan terhadap hukum dan agama.

  2. Pertimbangan Hakim – hakim tidak hanya menggunakan dasar yuridis, tetapi juga menimbang pandangan fiqh mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki.

  3. Putusan Akhir – ayah dihukum membayar nafkah anak sebesar Rp500.000 per bulan selama tujuh tahun (total Rp42 juta) serta nafkah berkelanjutan hingga anak berusia 21 tahun.

Implikasi Penelitian

Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya komunikasi sehat antara mantan pasangan demi kepentingan anak. Hakim juga disarankan mempertimbangkan langkah-langkah praktis, seperti pemotongan gaji langsung, agar hak anak tidak terabaikan. Selain itu, diperlukan peran keluarga atau lembaga mediasi untuk menjembatani komunikasi ketika kedua orang tua buntu.

“Penegakan hak nafkah bukan semata urusan hukum, tapi juga soal menjaga keberlanjutan tumbuh kembang anak secara sehat dan adil,” tegas Wihdatul.

Ujian Tutup Tesis

Penelitian ini dipertahankan dalam Ujian Tutup Tesis yang digelar pada:
📌 Hari/Tanggal: Kamis, 18 September 2025
📌 Waktu: 08.30 WITA
📌 Tempat: Ruang Prodi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Dengan dewan penguji:

  • 🎤 Ketua Sidang: Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag.

  • ✒ Sekretaris Sidang: Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M.

  • 🟣 Promotor: Prof. Dr. Hamzah Hasan, M.H.I.

  • 🟣 Kopromotor: Dr. Hj. Asni, M.H.I.

  • 🟩 Penguji 1: Prof. Ahmad Musyahid, M.Ag.

  • 🟩 Penguji 2: Dr. Imran Anwar Kuba, Lc., M.H.I.

Harapan Ke Depan

Kajian ini diharapkan memperkaya wacana hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya terkait keberlangsungan nafkah anak. Lebih jauh, hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi lembaga peradilan agama untuk merumuskan kebijakan lebih inovatif dan responsif terhadap realitas sosial masyarakat.