Makassar, 14 Agustus 2025 – Program Studi Magister Dirasah Islamiyah Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar Ujian Akhir Tesis pada Kamis, 14 Agustus 2025. Salah satu mahasiswa yang diuji adalah Musdalifah (NIM: 80100223028) dengan penelitian berjudul “Perspektif Fikih Syafi’iyyah Terhadap Gadai Sawah di Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai.”
Dalam pemaparannya, Musdalifah menyoroti praktik gadai sawah yang masih berlangsung di tengah masyarakat Desa Lasiai, Sinjai Timur. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua bentuk praktik gadai: pertama, sawah sepenuhnya dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin) hingga utang dilunasi, dan seluruh hasil panen menjadi haknya. Kedua, sawah tetap digarap oleh pemberi gadai (rahin) dengan hasil panen dibagi dua. Kedua praktik ini umumnya berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
Jika ditinjau dari perspektif fikih Syafi’iyyah, Musdalifah menemukan bahwa tidak semua praktik tersebut sesuai dengan syarat dan rukun gadai sebagaimana dikemukakan Imam Syafi’i, Imam An-Nawawi, maupun Imam Al-Mawardi. Bentuk pertama, di mana hasil panen sepenuhnya dikuasai penerima gadai, dinilai mengandung unsur riba dan hukumnya haram. Adapun bentuk kedua, di mana hasil panen dibagi dua, masih sesuai dengan pandangan para ulama tersebut.
Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya edukasi muamalah berbasis fikih Syafi’iyyah di tengah masyarakat. Peneliti merekomendasikan agar akad rahn (gadai) dijalankan dengan kejelasan waktu, pembagian manfaat yang adil, serta menghindari praktik yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Ujian yang berlangsung di ruang Prodi Dirasah Islamiyah lantai 4 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar ini dipandu oleh dewan penguji dan berjalan dengan penuh diskusi akademik yang mendalam. Penelitian Musdalifah diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah kajian fikih muamalah, tetapi juga menjadi rujukan praktis bagi masyarakat dalam mengelola akad gadai agar lebih sesuai dengan prinsip syariah.