Bimbingan Perkawinan, Kunci Cegah Perceraian: Nurlinda Ujian Tutup Tesis di Pascasarjana UIN Alauddin

  • 25 Agustus 2025
  • 04:27 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 25 Agustus 2025 – Perceraian sering kali menjadi momok dalam rumah tangga. Namun, siapa sangka kalau bimbingan perkawinan (Bimwin) bisa menjadi “tameng” ampuh dalam menjaga keharmonisan rumah tangga? Itulah yang menjadi fokus penelitian Nurlinda (NIM: 80100223105), mahasiswa Program Magister Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah dan Hukum Islam.

Dalam tesis berjudul “Implementasi Bimbingan Perkawinan dalam Mencegah Perceraian di Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng Perspektif Maslahah,” Nurlinda mengulik bagaimana program Bimwin ternyata bukan hanya formalitas, tapi punya peran besar dalam membentuk keluarga yang kuat, harmonis, dan maslahat.

Bimwin: Dari Administratif ke Spiritualitas

Hasil penelitian Nurlinda menunjukkan, di Kecamatan Gantarangkeke program Bimwin berjalan cukup efektif dengan materi yang relevan dan respon peserta yang positif. Meski masih ada kendala waktu dan persepsi awal peserta, nyatanya Bimwin berkontribusi besar dalam:

  • Meningkatkan pemahaman calon pasangan,

  • Membekali keterampilan komunikasi, dan

  • Menguatkan komitmen membangun rumah tangga.

Dalam perspektif maslahah, Bimwin juga menjaga lima prinsip utama maqāṣid al-syarī‘ah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artinya, bimbingan ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga menjadi pondasi moral-spiritual yang kokoh.

Ujian Tutup Tesis

Ujian tutup tesis Nurlinda digelar pada Senin, 25 Agustus 2025, pukul 14.30 WITA di Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Ruang Prodi Dirasah Islamiyah, Lantai 4.

Sidang dipimpin oleh Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. sebagai Ketua, didampingi Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M. sebagai Sekretaris. Turut hadir Prof. Dr. Kurniati, M.H.I. (Promotor), Dr. H. Andi Muhammad Akmal, M.H.I. (Kopromotor), serta penguji utama Prof. Dr. H. Muhammad Shuhufi, M.Ag. dan Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.H.I.

Pesan Penting

Melalui penelitiannya, Nurlinda menegaskan bahwa bimbingan perkawinan bukan sekadar formalitas sebelum menikah. Lebih dari itu, ia adalah strategi nyata untuk membangun keluarga yang tahan uji, penuh maslahat, dan siap menghadapi tantangan zaman.