Sidang Tesis Muhammad Irfan Djufri: Menakar Efektivitas Sidang Isbat Terpadu di Pengadilan Agama Makassar

  • 21 Agustus 2025
  • 01:18 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 21 Agustus 2025 – Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar ujian akhir tesis bagi mahasiswa Program Magister Dirasah Islamiyah. Kali ini, Muhammad Irfan Djufri (NIM: 80100221139) tampil dengan penelitian yang mengangkat tema aktual: “Kualitas dan Efektivitas Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Makassar Perspektif Maslahat.”

Sidang digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 14.30 WITA bertempat di Ruang 5, Lantai 5 Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Suasana akademik semakin hidup dengan hadirnya para penguji dan promotor yang merupakan dosen-dosen senior.

Dewan Penguji dan Promotor

Dalam ujian tersebut, dewan penguji yang terlibat adalah:

  • 🎤 Ketua Sidang/Promotor: Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag.

  • Sekretaris Sidang/Kopromotor: Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M.

  • 🟣 Promotor: Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.Ag.

  • 🟣 Kopromotor: Dr. Zaenal Abidin, M.H.I.

  • 🟩 Penguji 1: Prof. Dr. H. Muhammad Shuhufi, M.Ag.

  • 🟩 Penguji 2: Dr. St. Halimang, M.H.I.

Inti Penelitian

Dalam pemaparannya, Irfan menegaskan bahwa sidang isbat terpadu di Pengadilan Agama Makassar telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Penelitiannya menemukan bahwa program ini sudah berjalan efektif, ditunjukkan dengan sistem pendaftaran yang rapi, proses sidang yang efisien, dan adanya layanan pasca-sidang yang terintegrasi.

Namun, ia juga mengungkap adanya tantangan di lapangan, seperti keterbatasan logistik, anggaran, kurangnya sosialisasi yang merata, serta lemahnya sistem evaluasi. Meski demikian, dari perspektif teori maslahat, pelaksanaan sidang ini dinilai telah memenuhi tiga tujuan penting: menjaga agama (hifz al-din), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan melindungi hak individu (hifz al-maal).

Implikasi Penelitian

Penelitian ini memberikan gambaran bahwa sidang isbat terpadu bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga instrumen sosial yang mendukung akses keadilan bagi masyarakat kecil. Ke depan, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerja sama lintas lembaga serta memperluas studi komparatif di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia.

Suasana Ujian

Sidang berlangsung dinamis, penuh tanya jawab kritis dari para penguji. Irfan dinilai mampu mempertahankan argumennya dengan baik, terutama saat membahas efektivitas sidang terpadu dalam konteks maqashid syariah.

Dengan penelitian ini, diharapkan lahir gagasan baru untuk memperkuat sistem peradilan agama yang lebih humanis dan maslahat bagi masyarakat.