Hamdani Harun Angkat Peran Ormas Islam dalam Menjaga Ketahanan Keluarga di Makassar

  • 20 Agustus 2025
  • 01:12 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 20 Agustus 2025 – Isu ketahanan keluarga kembali menjadi sorotan akademik di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Pada Rabu (20/08/2025), Hamdani Harun (NIM 80100221019), mahasiswa Program Magister Dirasah Islamiyah konsentrasi Hukum Islam, melaksanakan ujian akhir tesis dengan judul “Upaya Organisasi Massa Islam di Kota Makassar dalam Menjaga Ketahanan Keluarga Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi pada Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Wahdah Islamiyah).”

Bertempat di ruang Prodi Dirasah Islamiyah lantai 4 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, sidang yang dimulai pukul 13.30 WITA ini menghadirkan dewan penguji yang terdiri dari akademisi senior:

  • 🎤 Ketua Sidang: Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag.

  • Sekretaris Sidang: Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M.

  • 🟣 Promotor/Penguji: Dr. H. Zulhas’ari Mustafa, M.Ag.

  • 🟣 Kopromotor/Penguji: Dr. Zaenal Abidin, M.H.I.

  • 🟩 Penguji Utama 1: Dr. Subehan Khalik, S.Ag., M.Ag.

  • 🟩 Penguji Utama 2: Dr. H. Abd. Syatar, Lc., M.H.I.

Tesis yang Menggali Peran Ormas Besar

Dalam paparannya, Hamdani menjelaskan bahwa penelitian ini berfokus pada peran tiga organisasi massa Islam besar di Makassar—Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Wahdah Islamiyah—dalam menjaga ketahanan keluarga melalui pendekatan Hukum Keluarga Islam.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan data utama diperoleh dari wawancara mendalam bersama pimpinan ormas, yakni Wakil Ketua PD Muhammadiyah Makassar, Wakil Katib PWNU Sulsel, dan Ketua LP2KS Wahdah Islamiyah.

Temuan Utama Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing ormas memiliki model khas dalam membina keluarga:

  • Muhammadiyah: Mengintegrasikan pembinaan keluarga ke dalam sistem pengkaderan yang luas. Tidak ada lembaga khusus, tetapi ada Badan Islah yang bersifat insidental sebagai mediator konflik rumah tangga.

  • Nahdlatul Ulama (NU): Menjalankan program keluarga melalui lembaga khusus seperti LKKNU dan GKMNU, dengan tiga fokus utama: edukasi pranikah, mediasi konflik, serta advokasi pasca-perceraian, termasuk pemberdayaan ekonomi keluarga.

  • Wahdah Islamiyah: Lewat Lembaga Pernikahan dan Pembinaan Keluarga Sakinah (LP2KS), Wahdah menerapkan model pembinaan keluarga yang berjenjang dan sistematis, mencakup taaruf pranikah, konseling, pembinaan usia pernikahan, hingga pendampingan pasca-perceraian.

Relevansi dan Implikasi

Penelitian ini menegaskan bahwa ketiga ormas Islam tersebut tidak hanya fokus pada aspek ibadah, tetapi juga pada penguatan institusi keluarga sebagai pondasi masyarakat. Dari perspektif hukum keluarga Islam, upaya ini sejalan dengan prinsip hifz al-nasl (perlindungan keturunan) dalam maqashid syariah.

Implikasinya, hasil riset ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi ormas lain, lembaga pemerintah, dan masyarakat luas dalam membangun strategi pembinaan keluarga yang lebih kokoh, terutama di tengah meningkatnya angka perceraian.

Suasana Ujian

Sidang berlangsung penuh dinamika, dengan diskusi akademik yang hangat antara mahasiswa, promotor, dan para penguji. Dewan penguji memberikan apresiasi sekaligus masukan konstruktif agar penelitian ini dapat dikembangkan lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan tantangan keluarga Muslim perkotaan di era digital.