Mediasi Elektronik di Pengadilan Agama Makassar Jadi Fokus Penelitian Mahasiswa Magister Dirasah Islamiyah

  • 15 Agustus 2025
  • 03:58 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 15 Agustus 2025 – Program Studi Magister Dirasah Islamiyah Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menyelenggarakan Ujian Akhir Tesis pada Jumat (15/08). Salah satu mahasiswa, Ahmad Fajril (NIM: 80100223004), memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Mediasi Elektronik dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A.”

Penelitian ini berangkat dari persoalan krusial mengenai efektivitas mediasi elektronik yang diterapkan di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, khususnya dalam perkara perceraian. Fajril merumuskan dua fokus utama: (1) bagaimana peran mediator dalam penerapan sistem mediasi elektronik, dan (2) bagaimana implementasinya dalam menekan angka perceraian.

Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan yuridis empiris, penelitian ini menganalisis praktik mediasi elektronik pada periode 2023–2024. Temuannya menunjukkan bahwa meski penerapan mediasi elektronik sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2022, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala.

Dari sisi positif, mediasi elektronik terbukti meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara, sekaligus memberi ruang jeda (cooling-off period) yang mampu menekan angka gugatan yang berlanjut. Namun, efektivitasnya sebagai rekonsiliasi jangka panjang masih terbatas. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  • Kapasitas mediator yang sebagian besar berlatar belakang hukum, tanpa pelatihan konseling keluarga.

  • Kendala teknis, misalnya jaringan internet yang tidak stabil dan minimnya interaksi tatap muka.

  • Proses administrasi, di mana penandatanganan akta perdamaian masih dilakukan manual, sehingga otomatisasi sistem belum sepenuhnya tercapai.

Dari hasil analisis, Fajril menegaskan bahwa mediasi elektronik berperan penting dalam memberikan kesadaran hukum digital di masyarakat. Bagi Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A, penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan, mulai dari infrastruktur teknologi informasi hingga pelatihan mediator dengan pendekatan psikologis dan konseling keluarga.

Implikasi penelitian ini juga membuka ruang bagi kajian lanjutan, baik dari sisi kelembagaan, teknologi, maupun perspektif hukum Islam, agar mediasi elektronik dapat benar-benar berfungsi sebagai sarana rekonsiliasi, bukan sekadar prosedur formal.

Ujian yang digelar di Ruang Prodi Dirasah Islamiyah Lantai 4 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar pada pukul 14.00 WITA berlangsung dinamis dengan diskusi akademik yang mendalam antara mahasiswa, promotor, serta tim penguji.