Heriana Bahas Tradisi Ampikale dalam Perspektif Maṣlaḥah pada Ujian Tutup Tesis

  • 07 Juli 2025
  • 01:21 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 7 Juli 2025 – Mahasiswi Program Magister Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah/Hukum Islam, Heriana (NIM: 80100223045), melaksanakan ujian akhir tesis pada hari Senin, 7 Juli 2025, pukul 10.30 WITA, bertempat di Ruang Program Studi Dirasah Islamiyah, Lantai 4 Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Tesis Heriana yang berjudul “Pembagian Harta Warisan Adat Ampikale Perspektif Maṣlaḥah di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone” mengangkat tema penting dalam dinamika hukum waris Islam dan adat lokal di tengah masyarakat Bugis. Penelitian ini menelaah pelaksanaan tradisi Ampikale, yakni bentuk penghargaan kepada ahli waris yang merawat orang tua, dan bagaimana praktik tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam berdasarkan teori Maṣlaḥah.

Dalam penelitiannya, Heriana menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan teologis-normatif (syar‘i), serta menggali data dari para tokoh masyarakat dan agama setempat. Hasil temuan mengungkap bahwa meskipun tradisi Ampikale memiliki nilai luhur, pelaksanaannya kerap menimbulkan ketimpangan karena tidak melalui musyawarah atau dokumentasi yang jelas. Dalam perspektif Maṣlaḥah, praktik ini tergolong maṣlaḥah mursalah karena dapat melindungi hak dan keharmonisan keluarga selama tidak melanggar syariat.

Namun, tanpa pengelolaan yang baik, Ampikale berpotensi menjadi maṣlaḥah mulghah yang justru menimbulkan sengketa waris. Oleh karena itu, Heriana merekomendasikan adanya pembaharuan dengan mekanisme tertulis, musyawarah bersama, dan kehadiran saksi agar nilai adat tetap selaras dengan hukum Islam.

Ujian tutup tesis ini dipimpin oleh Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. selaku Ketua Sidang, dan Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M. sebagai Sekretaris Sidang. Turut hadir sebagai Promotor Prof. Dr. H. Abdul Halim Talli, M.Ag., Kopromotor Dr. St. Halimang, M.H.I., serta dua penguji utama: Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.Ag. dan Dr. Hamsir, S.H., M.Hum.

Tim penguji memberikan apresiasi atas keberanian Heriana dalam mengangkat isu hukum waris adat yang relevan dan kontekstual, serta kontribusinya terhadap wacana harmonisasi antara hukum Islam dan kearifan lokal.

Dengan selesainya ujian tutup ini, Heriana dinyatakan layak untuk melanjutkan proses penyelesaian akademiknya menuju gelar Magister Hukum Islam.