Awaluddin Jamin Bahas Hukum Progresif dalam Sidang Tesis Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bulukumba

  • 17 Juni 2025
  • 02:41 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 17 Juni 2025 — Awaluddin Jamin, mahasiswa Program Magister Konsentrasi Dirasah Islamiyah, hari ini sukses melaksanakan ujian tutup tesis yang mengangkat tema menarik dan kontekstual berjudul "Pertimbangan Hakim dalam Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bulukumba Kelas IB: Perspektif Teori Hukum Progresif."

Ujian yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 13.30 WITA ini berlangsung di Ruang Program Studi Dirasah Islamiyah, Lantai 3 Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Dalam penelitiannya, Awaluddin menyoroti bagaimana hakim mempertimbangkan perkara isbat nikah dengan mengkaji dua kasus nyata di Pengadilan Agama Bulukumba, yaitu perkara nomor 315/Pdt.P/2023/PA.BLK dan 297/Pdt.P/2023/PA.BLK. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif lapangan, dengan teknik wawancara langsung terhadap hakim dan panitera serta dokumentasi sebagai sumber data.

Temuan penting dari tesis ini adalah bahwa pertimbangan hakim sangat bergantung pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya dalam menilai terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Bila terpenuhi, maka permohonan isbat nikah diterima. Namun, jika tidak, maka permohonan akan ditolak. Di sinilah teori hukum progresif hadir sebagai pendekatan yang lebih humanis dan solutif dalam menyikapi realitas sosial masyarakat, misalnya melalui opsi perkawinan ulang dan pengajuan asal-usul anak ke pengadilan.

Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap legalitas dan prosedur resmi dalam pernikahan, serta peran hukum progresif dalam menghadirkan keadilan sosial dan menjawab kegelisahan hukum yang berkembang di masyarakat.

Sidang ujian tutup ini disambut antusias oleh tim penguji, yang mengapresiasi kemampuan Awaluddin dalam menjelaskan pendekatan hukum progresif dengan lugas dan berbasis data lapangan. Karya ilmiahnya dinilai memberikan kontribusi penting terhadap kajian hukum Islam kontemporer dan praktik peradilan agama di Indonesia.

Dengan selesainya ujian ini, Awaluddin Jamin selangkah lebih dekat menyelesaikan studinya dan turut memberikan sumbangsih pemikiran dalam ranah hukum Islam dan dinamika sosial masyarakat Indonesia.