Makassar, 20 Mei 2025 – Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali melangsungkan ujian tutup tesis yang berlangsung khidmat dan penuh semangat intelektual. Kali ini, mahasiswa Program Magister Ekonomi Syariah konsentrasi Hukum Islam, Arni, tampil sebagai peserta ujian dengan mengangkat tema krusial dalam dunia hukum dan perlindungan anak, yakni "Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1128 Pid.Sus Tahun 2023 Pengadilan Negeri Makassar)."
Dalam presentasinya, Arni memaparkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang terus meningkat di Indonesia. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum anak dari dua perspektif: regulasi nasional melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, dan hukum Islam yang tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, Arni melakukan analisis terhadap putusan pengadilan dan melakukan wawancara serta observasi untuk memperkuat data. Salah satu poin penting dari temuannya adalah bahwa walaupun KHI tidak secara eksplisit menyebut kekerasan seksual dalam pasal khusus, prinsip-prinsip Islam mengenai perlindungan anak tetap relevan dan kuat untuk memberikan dasar keadilan.
Penelitian ini juga menyoroti tantangan dalam implementasi perlindungan hukum, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak, hingga keterbatasan sarana dan pendampingan bagi korban. Melalui studi kasus pada Putusan No. 1128 PID.SUS/2023 PN Makassar, Arni menunjukkan bahwa meskipun terdapat itikad hukum untuk memberikan keadilan, upaya rehabilitasi dan pemulihan psikologis korban masih perlu ditingkatkan.
Ujian yang berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 ini mendapat apresiasi dari tim penguji atas kedalaman analisis dan kepedulian Arni terhadap isu sosial yang mendesak. Dalam penutup presentasinya, Arni berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi untuk memperkuat sinergi antara hukum positif dan nilai-nilai Islam dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik dan berkeadilan.
Dengan berakhirnya ujian tutup ini, Arni selangkah lebih dekat menuju gelar magister, membawa serta kontribusi pemikirannya dalam ranah hukum Islam dan perlindungan anak di Indonesia.