Diskresi Pemerintah Daerah: Antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas dalam Reformasi Birokrasi

  • 20 Maret 2025
  • 09:37 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 20 Maret 2025 – Reformasi birokrasi terus menjadi tantangan bagi pemerintahan daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dalam konteks ini, diskresi menjadi instrumen yang dapat mempercepat pengambilan keputusan di tengah keterbatasan regulasi. Namun, bagaimana sebenarnya dinamika penggunaan diskresi di pemerintahan daerah? Amri Islamuddin, mahasiswa Program Magister UIN Alauddin Makassar, mencoba menjawab pertanyaan tersebut dalam tesisnya yang berjudul “Dinamika Penggunaan Diskresi Pemerintahan Daerah Menuju Reformasi Birokrasi (Telaah Konsep Ijtihad Sebagai Pembaruan Hukum Islam).”

Diskresi sebagai Alat Reformasi Birokrasi

Penelitian ini mengungkap bahwa diskresi dalam pemerintahan daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi dapat digunakan selama bertujuan untuk kepentingan umum, tidak bertentangan dengan hukum, serta mengikuti prinsip efektivitas dan efisiensi.

Namun, implementasi diskresi dalam reformasi birokrasi tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa kendala utama yang ditemukan dalam penelitian ini antara lain:
📌 Potensi penyalahgunaan wewenang akibat kurangnya pengawasan ketat.
📌 Dilema pejabat dalam menggunakan diskresi karena takut terjerat kasus maladministrasi atau tindak pidana.
📌 Kekakuan regulasi yang memperlambat pengambilan keputusan di sektor pelayanan publik.

Dalam konteks reformasi birokrasi, diskresi seharusnya bukan hanya menjadi alat dalam kondisi darurat, tetapi juga sebagai strategi akselerasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ijtihad sebagai Landasan Etis dalam Diskresi

Salah satu temuan menarik dalam penelitian ini adalah bahwa konsep ijtihad dalam hukum Islam dapat memberikan perspektif etis terhadap penggunaan diskresi. Dalam hal ini, ijtihad menuntut agar diskresi dijalankan dengan prinsip keadilan (al-adalah), kemaslahatan (maslahah), fleksibilitas (taysir), kehati-hatian (ihtiyath), dan musyawarah (syura). Dengan demikian, diskresi bukan sekadar kebebasan bertindak, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.

Implikasi Penelitian dan Rekomendasi

Penelitian ini menegaskan bahwa untuk mengoptimalkan peran diskresi dalam reformasi birokrasi, diperlukan langkah-langkah berikut:
✔️ Regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk membatasi dan mengarahkan penggunaan diskresi.
✔️ Peningkatan kapasitas pejabat daerah dalam memahami batasan, etika, dan tanggung jawab mereka dalam menggunakan diskresi.
✔️ Integrasi prinsip ijtihad dalam praktik pemerintahan, sehingga keputusan berbasis diskresi tidak menyimpang dari kepentingan umum dan keadilan.

Melalui penelitian ini, Amri Islamuddin menegaskan bahwa diskresi yang dikelola dengan prinsip hukum Islam dan tata kelola yang baik dapat menjadi kunci dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih responsif dan berkeadilan.