Makassar, 26 Februari 2025 – Tradisi uang panai dalam pernikahan suku Bugis telah lama menjadi perbincangan, terutama terkait implikasi sosial dan ekonominya. Dalam ujian tesis yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Februari 2025, Nasmi, mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Fatwa MUI Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai dan Implikasinya terhadap Pernikahan Suku Bugis di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.”
Isi Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaruh fatwa MUI Sulsel No. 2 Tahun 2022 terhadap praktik uang panai dalam masyarakat Bugis di Kelurahan Bangkala. Adapun tiga fokus utama penelitian ini meliputi:
- Landasan filosofi uang panai dalam tradisi pernikahan suku Bugis.
- Kedudukan uang panai dalam masyarakat Bugis di Kelurahan Bangkala.
- Pengaruh fatwa MUI Sulsel No. 2 Tahun 2022 terhadap praktik uang panai dalam pernikahan.
Menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan syar’i, sosiologi, dan sosio-kultural, Nasmi mengumpulkan data dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Temuan Penelitian
Penelitian ini menemukan bahwa:
-
Filosofi Uang Panai
- Uang panai merupakan simbol penghormatan dan keseriusan laki-laki dalam melamar perempuan.
- Sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan orang tua perempuan dalam membesarkan anaknya.
- Bagian dari budaya Bugis yang menanamkan nilai siri’ (harga diri dan kehormatan keluarga).
-
Kedudukan Uang Panai dalam Masyarakat Bugis
- Uang panai dianggap sebagai tradisi yang wajib dilakukan dan telah menjadi bagian dari adat yang mengikat masyarakat setempat.
- Adat ini tetap dijalankan meskipun besaran uang panai kerap menjadi beban bagi calon pengantin laki-laki.
-
Pengaruh Fatwa MUI Sulsel No. 2 Tahun 2022
- Fatwa ini menyatakan bahwa uang panai sebaiknya tidak memberatkan calon pengantin.
- Namun, hingga saat ini fatwa tersebut belum memberikan dampak signifikan di masyarakat Kelurahan Bangkala.
- Penyebabnya adalah minimnya edukasi dan sosialisasi dari dai, mubalig, ormas Islam, serta lembaga pemerintah terkait.
Implikasi dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil penelitiannya, Nasmi memberikan beberapa rekomendasi:
- Perlu adanya edukasi dan sosialisasi lebih luas dari MUI, dai, dan mubalig terkait fatwa uang panai agar dapat menciptakan kemaslahatan masyarakat.
- Budaya yang selaras dengan nilai-nilai agama harus tetap dilestarikan, tetapi perlu dilakukan penyesuaian agar tidak menjadi beban ekonomi yang berlebihan.
- Masyarakat diharapkan lebih fleksibel dalam menetapkan uang panai, sehingga tidak menghambat pemuda yang ingin menikah.
- Pemerintah dan ormas Islam diharapkan berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai perubahan budaya uang panai agar tetap sesuai dengan syariat dan kondisi ekonomi saat ini.
Dengan penelitian ini, Nasmi berharap bahwa fatwa MUI Sulsel dapat lebih diimplementasikan dalam masyarakat, sehingga pernikahan di kalangan suku Bugis menjadi lebih mudah dijangkau tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur adat dan agama.