Makassar, 27 Februari 2025 – Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menyelenggarakan Ujian Akhir Tesis bagi mahasiswa Program Magister Dirasah Islamiyah. Muhammad Furqanul Ikram (NIM: 80100222146) berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul “Implementasi Kaidah Fikih Al-Adatu Muhakkamah Pada Tradisi Manre Ade’ di Kecamatan Sinjai Selatan Serta Tinjauannya dalam Hukum Islam.”
Ujian yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 13:30 WITA ini dihadiri oleh Dewan Penguji yang terdiri dari para akademisi dan pakar di bidang fikih dan hukum Islam. Dalam pemaparannya, Furqanul Ikram menjelaskan bahwa tradisi Manre Ade’—sebuah prosesi adat di Sinjai Selatan yang berkaitan dengan perayaan dan perjamuan—memiliki nilai-nilai yang sejalan dengan kaidah fikih Al-Adatu Muhakkamah, yaitu bahwa adat dapat menjadi hukum selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini merepresentasikan semangat kebersamaan, gotong royong, dan rasa syukur, yang merupakan nilai-nilai luhur dalam ajaran Islam. Namun, beberapa aspek dalam praktik Manre Ade’ masih memerlukan penyesuaian, seperti potensi perilaku tabdzir (pemborosan makanan) dan keyakinan tertentu yang kurang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan edukatif dan reformasi adat agar tradisi ini tetap terjaga tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Implikasi dari penelitian ini sangat luas, terutama dalam memperkaya pemahaman tentang kaidah fikih Al-Adatu Muhakkamah dalam konteks budaya lokal. Hasil penelitian ini juga menegaskan bahwa hukum Islam memiliki sifat fleksibel dan kontekstual, sehingga mampu mengakomodasi tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Selain itu, penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam studi lebih lanjut, baik dalam bentuk studi komparatif dengan tradisi serupa di daerah lain maupun kajian mendalam tentang hukum adat dalam Islam.
Setelah sesi tanya jawab yang berlangsung intens, Muhammad Furqanul Ikram dinyatakan lulus dengan revisi, menandai keberhasilannya dalam menyelesaikan studi magister. Penelitiannya diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam melestarikan tradisi Manre Ade’ dengan tetap berpegang pada prinsip hukum Islam, serta menjadi inspirasi bagi kajian akademik di bidang fikih dan hukum Islam.