Makassar, 30 Juli 2025 – Program Studi Dirasah Islamiyah Program Magister Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali melaksanakan ujian tutup tesis yang kali ini menghadirkan mahasiswa atas nama Rafiq Rachman Nisma Lamuda Lewonamang, NIM 80100223009, dari Konsentrasi Syariah/Hukum Islam. Sidang ujian ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 10.30 WITA bertempat di Ruang Prodi Dirasah Islamiyah Lantai 4 Pascasarjana.
Tesis yang diangkat Rafiq berjudul "Pengaruh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Terhadap Minat Beli Produk Israel oleh Masyarakat Muslim Kota Makassar dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah". Penelitian ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika geopolitik Palestina-Israel yang turut mendapat perhatian dari masyarakat Muslim Indonesia, khususnya melalui sikap keagamaan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 156 responden Muslim di Kota Makassar, menggunakan teknik purposive sampling dan dianalisis melalui regresi linear sederhana. Hasil analisis menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 berpengaruh secara signifikan terhadap minat beli produk Israel (nilai signifikansi 0,000 < 0 data-start="1544" data-end="1571">koefisien regresi 0,226.
Namun, arah pengaruh yang justru positif menunjukkan adanya kontradiksi antara substansi fatwa dan perilaku konsumtif masyarakat Muslim, yang belum sepenuhnya mencerminkan semangat solidaritas terhadap Palestina sebagaimana dianjurkan dalam fatwa tersebut. Faktor seperti minimnya pemahaman, kurangnya kesadaran hukum, dan terbatasnya produk alternatif menjadi penghambat efektivitas implementasi fatwa.
Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, temuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab moral konsumen Muslim mencakup kesadaran untuk tidak mendukung produk yang berafiliasi dengan penindasan atau ketidakadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan edukatif dan kampanye sosial yang lebih masif.
Ujian ini dipimpin oleh:
-
Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. selaku Ketua Sidang
-
Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M. sebagai Sekretaris Sidang
-
Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, M.Ag. sebagai Promotor
-
Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.H.I. sebagai Kopromotor
-
Prof. Dr. H. Muhammad Saleh Ridwan, M.Ag. sebagai Penguji 1
-
Dr. Abdillah Mustari, S.Ag., M.Ag. sebagai Penguji 2
Dengan pelaksanaan sidang ini, Rafiq telah menyumbangkan kontribusi penting dalam pengembangan kajian Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam menyikapi isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan moralitas konsumsi umat Islam.