Makassar, 20 Mei 2026 – Program Studi Dirasah Islamiyah Program Magister Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar Ujian Akhir Tesis bagi mahasiswa Konsentrasi Syariah/Hukum Islam atas nama Rahmawati Jumari (NIM: 80100224029) dengan judul tesis “Peran Pemerintah Kecamatan Pattallassang dalam Pencegahan Perkawinan Anak Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah.” Ujian berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 13.30 WITA di Ruang Prodi Dirasah Islamiyah Magister Lantai 4 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Sidang munaqasyah dipimpin oleh Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. selaku Ketua Sidang dan Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.M. sebagai Sekretaris Sidang. Adapun yang bertindak sebagai promotor dan penguji yakni Prof. Dr. H. Abdul Halim Talli, M.Ag. selaku Promotor/Penguji I dan Prof. Dr. Fatmawati, M.Ag. sebagai Kopromotor/Penguji. Sementara penguji utama terdiri atas Dr. Rahman Syamsuddin, M.Ag. dan Dr. H. Zulhas'ari Mustafa, M.Ag.
Dalam penelitiannya, Rahmawati Jumari mengangkat isu sosial yang hingga kini masih menjadi perhatian serius di tengah masyarakat, yakni praktik perkawinan anak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menelaah bagaimana pemerintah kecamatan menjalankan perannya dalam mencegah perkawinan anak melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah yang menitikberatkan pada kemaslahatan dan perlindungan anak.
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak Kecamatan Pattallassang, KUA, Puskesmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga aparat kepolisian. Selain itu, penelitian juga diperkuat dengan studi dokumentasi terkait data perkawinan anak di wilayah tersebut. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menghubungkan realitas kebijakan lokal dan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan angka perkawinan anak di Kecamatan Pattallassang dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, penguatan sosialisasi dampak perkawinan anak, bertambahnya akses pendidikan, serta perubahan pola pikir masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemerintah kecamatan menjalankan peran preventif, koordinatif, edukatif, dan fasilitatif melalui sosialisasi hukum perkawinan, pembinaan remaja, serta kerja sama lintas sektor bersama KUA, Puskesmas, BKKBN, kepolisian, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, upaya pencegahan perkawinan anak tersebut dinilai telah sejalan dengan tujuan syariat Islam, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan menjaga keturunan (hifz al-nasl). Meski demikian, penelitian ini juga menemukan sejumlah kendala, baik secara struktural maupun kultural, seperti lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan program berkelanjutan, rendahnya literasi hukum keluarga, serta masih kuatnya tradisi menikahkan anak usia dini.
Penelitian ini memberikan hikmah penting bagi kehidupan masyarakat bahwa pencegahan perkawinan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, lembaga keagamaan, dan seluruh elemen masyarakat. Perlindungan anak harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi bangsa, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun kematangan psikologis. Pendekatan berbasis keluarga dan nilai-nilai keagamaan yang moderat dinilai menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kesiapan usia dan mental dalam membangun rumah tangga.
Melalui penelitian ini, Rahmawati Jumari berharap penguatan sinergi antarinstansi dan optimalisasi program pembinaan remaja dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga perlindungan anak dan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah dapat terwujud secara lebih efektif di tengah masyarakat.