Makassar, 12 Februari 2025 – Nurjannah, mahasiswa program Magister Hukum Islam, sukses mempertahankan tesisnya dalam ujian tutup yang berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025. Penelitian yang ia lakukan mengangkat tema "Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maṣlaḥah" dengan fokus pada kasus tahun 2022-2024.
Dalam pemaparannya, Nurjannah mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2022-2024, Pengadilan Agama Majene telah menangani 65 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 52 perkara dikabulkan, 3 ditolak, 2 digugurkan, 6 dicabut, dan 2 masih dalam proses.
Dasar Pertimbangan Hakim
Penelitian ini menemukan bahwa hakim dalam menetapkan dispensasi kawin menggunakan dua jenis pertimbangan:
- Pertimbangan Hukum – Berpedoman pada Al-Qur'an, Hadis, Kaidah Fikih, serta peraturan perundang-undangan seperti UU No. 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019.
- Pertimbangan Non-Hukum – Faktor seperti kehamilan di luar nikah, adanya hubungan badan, pemohon telah melamar, serta kekhawatiran orang tua menjadi faktor utama dalam keputusan hakim.
Analisis dalam Perspektif Maṣlaḥah
Dalam perspektif maṣlaḥah, hakim mempertimbangkan kepentingan anak dan dampak sosial dari pernikahan dini. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa "menolak mafsadat lebih utama daripada mendatangkan maslahat." Dengan demikian, meskipun dispensasi kawin diberikan, keputusan ini tetap mempertimbangkan risiko dan perlindungan bagi pihak yang terlibat.
Implikasi Penelitian
Nurjannah mengajukan beberapa rekomendasi, di antaranya:
- Pemerintah Kabupaten Majene perlu mengintensifkan sosialisasi terkait pencatatan perkawinan dan pencegahan pernikahan usia dini.
- Keluarga diharapkan lebih aktif dalam memberikan pendidikan agama dan moral serta melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka.
- Pemerintah perlu mempertimbangkan sanksi administratif bagi pelaku perzinahan guna menekan angka pernikahan usia dini.
Dengan hasil penelitian ini, diharapkan ada langkah konkret dalam mencegah pernikahan usia dini serta memastikan keputusan hukum yang diambil tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan masyarakat.