Fikri Haikal Gelar Ujian Tutup Tesis tentang Pappaseng sebagai Sumber Kesadaran Hukum Masyarakat Bugis

  • 20 Januari 2025
  • 08:11 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 20 Januari 2025 – Fikri Haikal, mahasiswa program magister dengan konsentrasi Syariah Hukum Islam, melaksanakan ujian tutup tesis yang berjudul Pappaseng sebagai Sumber Kesadaran Hukum Masyarakat Bugis Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Perspektif Hukum Islam. Ujian ini berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 08.30 WITA.

Penelitian yang dilakukan oleh Fikri Haikal bertujuan untuk mengkaji bagaimana Pappaseng, yang merupakan pesan moral dan petuah leluhur dalam masyarakat Bugis, berperan dalam membentuk kesadaran hukum di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Pokok permasalahan dalam penelitian ini mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Realitas penerapan Pappaseng dalam kehidupan masyarakat Bugis di Kecamatan Marioriwawo.

  2. Implementasi nilai-nilai Pappaseng dalam membangun kesadaran hukum.

  3. Analisis penerapan nilai-nilai Pappaseng dalam perspektif hukum Islam.

Dalam penelitiannya, Fikri menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi, historis, dan hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, serta studi dokumentasi terhadap berbagai sumber primer dan sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nilai-nilai Pappaseng masih dipegang oleh masyarakat Bugis di Kecamatan Marioriwawo, penerapannya belum menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan. Namun demikian, nilai-nilai utama seperti Siri’ (harga diri), Lempu (kejujuran), Ada Tongeng (kebenaran), dan Getteng (keteguhan) tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat setempat. Penelitian ini juga menegaskan bahwa nilai-nilai dalam Pappaseng selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Implikasi dari penelitian ini antara lain mendorong penerapan nilai-nilai Pappaseng dalam seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Selain itu, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari guna mewujudkan kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan masyarakat Bugis.

Dengan penelitian ini, Fikri Haikal memberikan kontribusi akademik yang berharga dalam memahami hubungan antara kearifan lokal dan hukum Islam dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Ujian tutup ini menjadi salah satu langkah akhir dalam perjalanannya menyelesaikan studi magisternya di bidang Syariah Hukum Islam.