Makassar, 12 Juni 2025 — Mahasiswa Program Magister Konsentrasi Syariah/Hukum Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Hilman Nafian Ramadhan, telah sukses menjalani ujian akhir tesis dengan judul "Implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan No. 003 Tahun 2023 tentang Jual Beli Tanaman untuk Pakan Babi di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja (Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah)". Ujian ini berlangsung di Ruang Prodi Dirasah Islamiyah Lantai 4, Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Dalam tesisnya, Hilman membahas problematika hukum dan sosial di tengah masyarakat Muslim minoritas di Tana Toraja yang menjual tanaman sebagai pakan ternak babi, sebuah praktik yang kemudian difatwakan oleh MUI Sulawesi Selatan pada tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implementasi fatwa tersebut dan menganalisis tingkat kemaslahatan yang ditimbulkan, berdasarkan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tanaman untuk pakan babi dapat dikategorikan ke dalam dua tingkatan maslahat: hajiyat (kebutuhan penting) dan tahsiniyat (pelengkap). Jika menjadi mata pencaharian utama, maka diperbolehkan dalam kerangka maslahah hajiyat. Namun, jika sekadar mencari tambahan penghasilan, maka termasuk maslahah tahsiniyat dan tidak dapat dibenarkan sepenuhnya.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa meskipun fatwa tersebut membuka ruang fleksibilitas hukum, prinsip kehati-hatian atau sadd al-zari’ah tetap dijunjung untuk mencegah normalisasi perilaku yang dapat bertentangan dengan syariat Islam. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, fatwa ini dianggap sebagai solusi yang proporsional dan kontekstual dalam melindungi agama sekaligus memberi ruang bagi kesejahteraan ekonomi umat di wilayah minoritas Muslim.
Tim penguji mengapresiasi kedalaman analisis dan keberanian Hilman dalam mengangkat isu kontemporer yang bersinggungan langsung dengan realitas umat di daerah multikultural. Tesis ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap dinamika fiqh kontemporer dan praktik hukum Islam di masyarakat Indonesia.
Dengan selesainya ujian ini, Hilman Nafian Ramadhan resmi menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam studinya dan turut menambah deretan karya ilmiah yang membahas integrasi hukum Islam dan realitas lokal. Semoga hasil penelitian ini menjadi rujukan penting bagi pengembangan fatwa dan pengambilan kebijakan berbasis maqāṣid al-syarī‘ah.