Makassar, 26 Februari 2025 – Digitalisasi transaksi emas semakin berkembang, termasuk dalam layanan Pegadaian yang menawarkan produk Tabungan Emas berbasis aplikasi digital. Dalam ujian tesis yang berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 10.30 WITA, Fitria Yusuf, mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul "Analisis Fatwa DSN-MUI No. 4 tentang Murabahah terhadap Jual Beli Emas Melalui Aplikasi Digital (Studi di Kantor Pegadaian Makassar)."
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
- Menganalisis sistem transaksi emas digital yang diterapkan oleh Pegadaian.
- Mengevaluasi kepatuhan transaksi emas digital terhadap Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 tentang Murabahah.
- Mengidentifikasi kendala yang dihadapi nasabah dalam membeli emas non-riil melalui aplikasi digital Pegadaian.
Menggunakan metode deskriptif analisis, Fitria mengumpulkan data melalui wawancara dengan karyawan dan nasabah Pegadaian, observasi langsung terhadap praktik transaksi, serta dokumentasi terkait produk Tabungan Emas.
Hasil Penelitian
Penelitian ini menemukan bahwa:
-
Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 tentang Murabahah mengatur transaksi jual beli dengan prinsip syariah, termasuk kepemilikan barang sebelum dijual dan transparansi harga.
-
Sistem transaksi emas di Pegadaian menggabungkan akad Murabahah untuk jual beli emas dan akad Rahn dalam sistem gadai, namun terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam praktiknya.
-
Beberapa ketidaksesuaian dalam implementasi Fatwa DSN-MUI:
- Pegadaian tidak sepenuhnya memiliki emas sebelum menjualnya, yang bertentangan dengan prinsip Murabahah.
- Kurangnya transparansi harga pokok emas kepada nasabah.
- Kecenderungan Pegadaian menggunakan akad Rahn (gadai) dalam transaksi emas, yang seharusnya lebih sesuai dengan akad Murabahah.
-
Kendala utama nasabah dalam membeli emas digital:
- Kurangnya pemahaman mengenai skema transaksi emas berbasis syariah.
- Kekhawatiran terhadap kepemilikan emas non-riil dan transparansi harga.
- Proses administrasi dan regulasi yang masih dianggap rumit oleh sebagian nasabah.
Implikasi dan Rekomendasi
Berdasarkan temuannya, Fitria Yusuf merekomendasikan:
- Evaluasi dan perbaikan dalam implementasi akad Murabahah dan Rahn agar lebih sesuai dengan prinsip syariah.
- Pegadaian perlu memastikan kepemilikan emas sebelum dijual, sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI.
- Peningkatan transparansi harga dan edukasi kepada nasabah, agar lebih memahami mekanisme jual beli emas digital berbasis syariah.
- Perbaikan sistem digital Pegadaian untuk mempermudah akses nasabah dalam bertransaksi emas dengan jaminan kepatuhan syariah.
Dengan penelitian ini, diharapkan sistem jual beli emas digital di Pegadaian dapat lebih sesuai dengan prinsip syariah, sehingga meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam investasi emas berbasis digital.