Program Studi Magister Dirasah Islamiyah, Konsentrasi Syariah/Hukum Islam — Mahasiswa Program Studi Magister Dirasah Islamiyah, Nurbaya (NIM: 80100224134), berhasil menyelesaikan ujian tutup tesisnya dengan mengangkat isu yang sangat relevan dan menyentuh: perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas yang kerap menjadi kelompok paling rentan di hadapan sistem hukum.
Penelitian Nurbaya berjudul "Perlindungan Perempuan Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar Perspektif Maṣlaḥat Ḍarūriyyah" menjadi kajian yang mempertemukan pendekatan hukum positif dengan nilai-nilai hukum Islam secara mendalam.
Perempuan Disabilitas: Kelompok yang Kerap Terlupakan
Penelitian ini berangkat dari keprihatinan nyata: perempuan penyandang disabilitas di Kota Makassar menghadapi kasus-kasus hukum yang serius — didominasi oleh kekerasan seksual, pelecehan, dan kekerasan dalam rumah tangga — dengan posisi mereka hampir selalu sebagai korban. Hambatan fisik, sensorik, intelektual, maupun mental membuat tingkat kerentanan mereka jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan pada umumnya.
Apa yang Dilakukan UPTD PPA?
Nurbaya meneliti secara langsung peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa lembaga ini telah menyediakan berbagai layanan perlindungan, antara lain:
- Layanan pengaduan dan pendampingan hukum sejak tahap kepolisian hingga persidangan
- Layanan psikologis dan rujukan medis
- Penyediaan rumah aman bagi korban
Namun, Nurbaya juga menemukan sejumlah kendala yang masih perlu dibenahi: terbatasnya sumber daya manusia yang berperspektif disabilitas, aksesibilitas sarana dan prasarana yang belum memadai, serta koordinasi antar lembaga yang masih perlu diperkuat.
Kacamata Islam: Maṣlaḥat Ḍarūriyyah
Yang menjadi keunikan penelitian ini adalah analisisnya melalui lensa maṣlaḥat ḍarūriyyah — konsep kemaslahatan mendasar dalam hukum Islam yang berpijak pada lima prinsip pokok maqāṣid syarī'ah. Nurbaya menemukan bahwa upaya perlindungan yang telah dilakukan UPTD PPA sejalan dengan semangat menjaga:
- Ḥifẓ al-nafs — perlindungan jiwa
- Ḥifẓ al-'aql — perlindungan akal
- Ḥifẓ al-māl — perlindungan harta
- Ḥifẓ al-'irḍ/ḥifẓ al-nasl — perlindungan kehormatan dan keturunan
- Ḥifẓ al-dīn — perlindungan agama
Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasinya belum sepenuhnya optimal, sehingga kemaslahatan yang bersifat ḍarūriyyah bagi kelompok ini belum tercapai secara maksimal.
Rekomendasi untuk Kebijakan yang Lebih Inklusif
Penelitian Nurbaya merekomendasikan tiga hal penting: peningkatan kapasitas kelembagaan UPTD PPA, penguatan sistem peradilan pidana yang ramah disabilitas, serta integrasi nilai-nilai hukum Islam berbasis maṣlaḥat ḍarūriyyah dalam kebijakan perlindungan perempuan disabilitas secara lebih sistematis.
Selamat kepada Nurbaya atas terselesaikannya ujian tutup ini. Semoga penelitian ini menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum Islam kontemporer sekaligus mendorong lahirnya kebijakan perlindungan kelompok rentan yang lebih adil dan inklusif.