Makassar, 17 Maret 2025 – Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar Ujian Akhir Tesis bagi mahasiswa Program Magister. Kali ini, Alfina S (NIM: 80100223038) akan mempertahankan hasil penelitiannya yang berjudul “Problematika Parkir Liar di Kota Makassar Perspektif Siyasah Dusturiyah”.
Fenomena Parkir Liar dan Kebijakan Pemerintah
Penelitian ini mengupas fenomena parkir liar di Kota Makassar dengan merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Parkir liar, yang seharusnya tidak diperbolehkan di luar tempat yang ditentukan, masih marak terjadi akibat:
✅ Kurangnya fasilitas parkir yang memadai
✅ Minimnya pengawasan dan penegakan aturan
✅ Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi parkir
Dalam kajian siyasah dusturiyah, permasalahan ini dikaitkan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan Islam seperti al-‘adl (keadilan), al-maslahah al-‘ammah (kemaslahatan umum), dan dar’ al-mafsadah (mencegah kerusakan).
Hambatan dan Upaya Pemerintah
Penelitian ini mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi parkir liar, di antaranya:
📌 Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan tata kota
📌 Minimnya kesadaran hukum terkait aturan parkir
📌 Terbatasnya infrastruktur parkir dan teknologi pengawasan
Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pemerintah seharusnya mengadopsi kebijakan berbasis prinsip musyawarah (shura), partisipasi masyarakat (al-musharakah wa al-muhasabah), serta keadilan dan kesejahteraan (al-maslahah al-‘ammah) untuk menangani masalah ini lebih efektif.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah melakukan berbagai langkah, seperti:
✔️ Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap parkir liar sesuai dengan prinsip al-‘adl dan dar’ al-mafsadah.
✔️ Mengevaluasi peran Perumda dalam pengelolaan parkir, yang hingga kini dinilai masih belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umum karena masih memfasilitasi parkir di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan.
Implikasi Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih terintegrasi dalam menangani parkir liar dengan:
1️⃣ Mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
2️⃣ Meningkatkan kolaborasi antarinstansi untuk menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan dapat diterapkan di masyarakat.
3️⃣ Memastikan pengelolaan parkir lebih transparan dan adil, agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam penggunaan fasilitas publik.
Melalui penelitian ini, Alfina S tidak hanya menghadirkan analisis akademik, tetapi juga memberikan rekomendasi berbasis hukum Islam dan kebijakan publik untuk perbaikan sistem parkir di Kota Makassar.