Muammar Cide Paparkan Pendekatan Ijtihād Maqāṣidī dalam Menyikapi Isu Fikih Teknologi Digital

  • 21 Februari 2025
  • 04:09 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 21 Februari 2025 – Perkembangan teknologi digital semakin menuntut adanya pendekatan hukum Islam yang lebih adaptif dan relevan. Dalam ujian tesis yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025, Muammar Cide, mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul "Pendekatan Ijtihād Maqāṣidī dalam Merespons Isu Fikih Teknologi Digital."

Isi Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ijtihād berbasis maqāṣid al-sharī‘ah dapat digunakan sebagai metode dalam merespons permasalahan fikih yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Beberapa isu utama yang dibahas dalam penelitian ini meliputi:

  • Transaksi elektronik (e-commerce) dan perlindungan konsumen dalam perspektif hukum Islam.
  • Pendidikan daring (e-learning) dan perannya dalam pengembangan intelektual dan moral.
  • Komunikasi digital (e-communication) serta etika dalam interaksi di ruang siber.

Muammar menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-teologis. Sumber utama penelitian ini adalah kitab-kitab usul fikih, literatur maqāṣid al-sharī‘ah, serta karya ulama kontemporer yang membahas perkembangan teknologi digital.

Temuan Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihād maqāṣidī mampu menghadirkan solusi hukum yang fleksibel dan kontekstual dalam menyikapi tantangan teknologi digital:

  1. Transaksi Elektronik (E-Commerce)
    • Prinsip ḥifẓ al-māl (menjaga harta) menegaskan pentingnya keamanan transaksi, perlindungan konsumen, dan transparansi dalam bisnis daring.
  2. Pendidikan Daring (E-Learning)
    • Prinsip ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal) mendukung pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran yang memperkaya intelektual dan moral.
  3. Komunikasi Digital (E-Communication)
    • Prinsip ḥifẓ al-dīn (menjaga agama) mengarahkan umat Islam untuk menjaga etika dan nilai-nilai syariat dalam interaksi di dunia maya.

Rekomendasi dan Implikasi

Muammar Cide menegaskan bahwa ijtihād maqāṣidī perlu terus dikembangkan sebagai pendekatan hukum Islam yang lebih fleksibel dan responsif terhadap tantangan era digital. Beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam tesis ini antara lain:

  • Peningkatan literasi fikih digital bagi masyarakat Muslim.
  • Perumusan regulasi berbasis maqāṣid syariah yang dapat membimbing umat dalam menggunakan teknologi secara etis dan bermanfaat.
  • Sinergi antara ulama, akademisi, dan praktisi teknologi dalam menghadirkan solusi hukum Islam yang relevan dengan era digital.

Setelah sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, Muammar Cide dinyatakan lulus dengan revisi. Tesis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori dan praktik hukum Islam modern yang dapat menjawab tantangan digitalisasi di era kontemporer.