Makassar, 26 Februari 2025 – Program Magister Dirasah Islamiyah konsentrasi Syariah dan Hukum Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali melaksanakan Ujian Akhir Tesis. Kali ini, Muhammad Zuhud Kurniawan (NIM: 80100222102) berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul "Analisis Penerapan Akad Kerjasama Pertanian dalam Perspektif Fikih Muamalah di Kabupaten Enrekang."
Ujian berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 13.30 WITA, bertempat di Ruang Program Studi Dirasah Islamiyah, Lantai 3, Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Dalam ujian ini, Muhammad Zuhud Kurniawan diuji oleh Dewan Penguji yang terdiri dari:
- Ketua Sidang/Promotor: Prof. Dr. H. Muslimin Kara, M.Ag.
- Sekretaris Sidang/Kopromotor: Prof. Dr. H. Misbahuddin, M.Ag.
- Penguji 1: Prof. Dr. H. Achmad Musyahid, M.Ag.
- Penguji 2: Prof. Dr. Mukhtar Lutfi, M.Pd.
Dalam penelitiannya, Muhammad Zuhud Kurniawan menganalisis penerapan akad kerjasama pertanian di Kabupaten Enrekang dengan fokus pada jenis akad yang digunakan, kesesuaiannya dengan prinsip syariah, serta permasalahan hukum yang muncul dalam praktiknya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Studi ini menemukan bahwa akad muzara’ah dan mukhabarah menjadi bentuk kerjasama yang paling umum digunakan oleh petani dan pemilik lahan di Kabupaten Enrekang. Secara prinsip, akad-akad tersebut telah sesuai dengan hukum Islam, dengan pembagian hasil yang dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Namun, terdapat beberapa praktik akad yang kurang jelas, seperti fenomena ta’alluqul ‘uqud (keterkaitan beberapa akad sekaligus), yang berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya edukasi bagi petani dan pemodal mengenai akad yang sesuai dengan fikih muamalah serta perbaikan sistem kerjasama untuk menghindari unsur yang dilarang dalam Islam.
Dari aspek teoritis, penelitian ini memperkaya kajian fikih muamalah dalam konteks pertanian, sementara dari sisi praktis, penelitian ini dapat menjadi panduan bagi petani dan pemodal dalam menerapkan akad syariah. Selain itu, temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Kabupaten Enrekang dalam menyusun kebijakan yang mendukung akad syariah dalam sektor pertanian.
Sidang ujian berlangsung dengan diskusi yang dinamis dan kritis, di mana Dewan Penguji memberikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait metodologi dan temuan penelitian. Setelah melalui proses tanya jawab, Muhammad Zuhud Kurniawan akhirnya dinyatakan lulus dengan revisi.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi syariah di sektor agraria, serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan sistem kerjasama pertanian yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.