Makassar, 24 Februari 2025 – Program Magister Syariah dan Hukum Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar ujian tutup tesis. Kali ini, Abriansyah (NIM: 80100222122) akan mempertahankan hasil penelitiannya yang berjudul "Analisis terhadap Metodologi Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Kepemimpinan Perempuan dalam Islam."
Ujian dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 08.30 WITA, bertempat di Ruang Program Studi Dirasah Islamiyah, Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.
Dalam penelitiannya, Abriansyah mengeksplorasi metodologi yang digunakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa mengenai kepemimpinan perempuan dalam Islam. Kajian ini menyoroti tiga aspek utama:
- Metode yang diterapkan Majelis Tarjih dalam merespons isu kepemimpinan perempuan.
- Prinsip-prinsip Islam yang menjadi dasar fatwa terkait kepemimpinan perempuan.
- Analisis metodologi Majelis Tarjih dalam konteks dinamika sosial-politik di Indonesia.
Dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif-analitis, penelitian ini mengombinasikan studi normatif dengan data lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, studi pustaka, serta analisis dokumen fatwa Muhammadiyah.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menerapkan pendekatan tekstual dan kontekstual dalam menetapkan fatwa, dengan merujuk pada Al-Qur'an, Hadis, serta ijtihad ulama. Fatwa Muhammadiyah mengenai kepemimpinan perempuan didasarkan pada prinsip maslahat, keadilan, dan kesetaraan dalam Islam, meskipun tetap ada perbedaan tafsir mengenai batasan peran perempuan dalam kepemimpinan.
Hasil kajian juga mengungkap bahwa metodologi yang diterapkan Majelis Tarjih masih memiliki celah untuk dikaji lebih lanjut, terutama dalam menyesuaikan fatwa dengan perkembangan sosial-politik di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan kajian lebih mendalam terhadap metodologi Tarjih Muhammadiyah, agar fatwa yang dihasilkan lebih relevan dengan konteks zaman.
Ujian ini diharapkan menjadi ajang diskusi akademik yang mendalam, sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan studi Islam, khususnya dalam kajian metodologi fatwa dan peran perempuan dalam kepemimpinan.