Fatmawati Ujian Tutup Tesis: Implementasi Kaidah al-Hudūd Tasqutu Bi al-Syubāt pada Kasus Perzinahan

  • 18 Februari 2025
  • 11:15 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 18 Februari 2025 – Program Magister Syariah dan Hukum Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar ujian tutup tesis bagi mahasiswanya. Kali ini, ujian digelar untuk Fatmawati (NIM: 80100222174), yang membahas topik "Implementasi Kaidah al-Hudūd Tasqutu Bi al-Syubāt pada Kasus Perzinahan (Studi pada Pengadilan Negeri)."

Ujian berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 10.30 WITA, bertempat di Ruang Program Studi Dirasah Islamiyah, Program Magister, Lantai 3, Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Sidang ini dipimpin oleh Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. sebagai Ketua Sidang sekaligus Promotor, didampingi oleh Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.A. sebagai Sekretaris Sidang. Adapun tim penguji terdiri dari:

🟣 Promotor: Prof. Dr. H. Muammar Bakri, Lc., M.A.
🟣 Kopromotor: Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.H.I.
🟩 Penguji 1: Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag.
🟩 Penguji 2: Dr. Azman Arsyad, M.Ag.

Dalam paparannya, Fatmawati menjelaskan bahwa kaidah al-Hudūd Tasqutu Bi al-Syubāt dalam hukum Islam menegaskan bahwa hukuman had dapat dibatalkan apabila terdapat syubhat atau keraguan dalam pembuktian. Melalui pendekatan kualitatif dan penelitian lapangan, ia meneliti bagaimana prinsip ini diterapkan dalam kasus perzinahan di Pengadilan Negeri.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, putusan hakim sering kali mempertimbangkan aspek syubhat dalam membatalkan hukuman pidana, terutama ketika bukti yang diajukan tidak memenuhi standar yang ketat. Ini menunjukkan kesamaan antara hukum Islam dan hukum positif dalam prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman, meskipun terdapat perbedaan dalam bentuk sanksi yang diterapkan.

Fatmawati menyimpulkan bahwa kaidah ini menjadi prinsip penting dalam fikih jinayah dan dapat menjadi acuan dalam menetapkan hukuman atas tindak pidana dalam Islam. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya keakuratan dalam pengumpulan bukti oleh penyidik, karena kesalahan dalam proses ini dapat menyebabkan hukuman dibatalkan.

Sidang ujian berlangsung lancar, dengan diskusi yang mendalam antara mahasiswa dan para penguji. Dengan hasil penelitiannya, Fatmawati diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum Islam, khususnya dalam aspek fikih jinayah.