Makassar, 17 Februari 2025 – Muhammad Raihan, mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, sukses mempertahankan penelitiannya dalam ujian tesis yang berjudul "Implementasi Perkawinan Antar Agama dalam Legislasi Indonesia (Telaah Atas Maslahat)."
Penelitian ini menyoroti kompleksitas hukum perkawinan antar agama di Indonesia dengan pendekatan maslahat dalam hukum Islam. Melalui metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana Islam memandang perkawinan antar agama, bagaimana regulasi yang berlaku di Indonesia, serta bagaimana maslahat berperan dalam penetapan hukum terkait.
Hasil Penelitian: Hukum, Legislasi, dan Maslahat
Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan utama:
- Pandangan Islam – Perkawinan antar agama tidak diperbolehkan dalam Islam, bahkan jika laki-laki Muslim menikahi perempuan dari golongan ahlulkitab. Hal ini dikarenakan status ahlulkitab saat ini berbeda dengan masa lampau, sehingga tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar kebolehan.
- Regulasi di Indonesia – Legislasi di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan agama masing-masing. Namun, sebelumnya terdapat celah hukum yang memungkinkan perkawinan antar agama dilakukan melalui pengajuan ke pengadilan dan administrasi kependudukan. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) yang melarang perkawinan antar agama, sehingga tidak ada lagi peluang bagi pasangan beda agama untuk menikah secara resmi di Indonesia.
- Telaah Maslahat – Dalam perspektif maqāṣid syariat, perkawinan antar agama dikategorikan sebagai sesuatu yang haram dan dilarang dengan menggunakan kaidah syaddu al-ẓarīah (mencegah kerusakan sebelum terjadi).
Implikasi dan Rekomendasi Penelitian
Penelitian ini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia perlu menetapkan aturan yang lebih tegas terkait larangan perkawinan antar agama agar tidak menimbulkan multitafsir dalam masyarakat. Selain itu, sosialisasi mengenai hukum perkawinan antar agama perlu dilakukan secara luas dengan bahasa yang lebih sederhana, sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik tanpa menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.
Kajian ini memberikan kontribusi penting bagi akademisi dan pegiat hukum Islam dalam memahami aspek hukum perkawinan antar agama. Dengan hasil penelitian ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang regulasi dan pandangan Islam mengenai perkawinan antar agama, sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih sesuai dengan prinsip hukum dan maslahat.