Makassar, 13 Februari 2024 – M. Fadli, mahasiswa Program Magister Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah Hukum Islam di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, menjalani ujian tutup tesis dengan judul "Penggunaan Benda Najis dalam Pengobatan Perspektif Maṣlaḥah" pada Kamis, 13 Februari 2024.
Dalam penelitiannya, M. Fadli menelaah penggunaan benda najis dalam dunia medis melalui perspektif hukum Islam, khususnya konsep maṣlaḥah atau kemaslahatan. Ia mengajukan tiga pertanyaan utama: (1) Landasan hukum penggunaan benda najis dalam pengobatan, (2) Jenis dan dampak penggunaan benda najis dalam pengobatan, serta (3) Pandangan para fukaha terhadap praktik ini.
Temuan Penelitian
Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun Islam secara umum melarang penggunaan benda najis, terdapat pengecualian dalam kondisi darurat, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih "al-darūrah tubīh al-mahzūrāt", yang berarti keadaan darurat dapat membolehkan hal yang terlarang. Contoh penerapan prinsip ini dapat ditemukan dalam penggunaan vaksin dan obat-obatan tertentu yang mengandung unsur najis, namun memiliki manfaat besar dalam menyelamatkan nyawa.
Pendapat para fukaha dalam masalah ini bervariasi. Sebagian ulama membolehkan penggunaan benda najis dalam pengobatan jika tidak ditemukan alternatif lain, sementara sebagian lainnya menolak dengan alasan menjaga kesucian syariat. Namun, pendekatan maṣlaḥah memungkinkan fleksibilitas dalam hukum Islam agar tetap relevan dengan kebutuhan medis modern.
Implikasi dan Rekomendasi
Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dalam penggunaan benda najis dalam dunia medis. Oleh karena itu, M. Fadli merekomendasikan penyusunan fatwa dan kebijakan yang memberikan pedoman tentang kapan dan bagaimana penggunaan benda najis dalam pengobatan dapat diperbolehkan. Selain itu, ia juga mendorong penelitian lebih lanjut untuk mencari alternatif halal dalam dunia medis agar umat Islam tetap menjaga kesucian tanpa mengesampingkan hak atas kesehatan.
Dewan Penguji
Dalam ujian tesis ini, M. Fadli diuji oleh tim akademisi yang terdiri dari:
- Ketua Sidang: Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag.
- Sekretaris Sidang/Promotor: Prof. Dr. Drs. H. Lomba Sultan, M.Ag.
- Sekretaris Sidang/Kopromotor: Prof. Dr. H. Achmad Musyahid, M.Ag.
- Penguji 1: Prof. Dr. Drs. H. Sabri Samin, B.A, M.Ag.
- Penguji 2: Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, M.Ag.
- Pelaksana: Hendri
Sidang berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Ruang Program Studi Dirasah Islamiyah, lantai 4.
Dengan temuan dan analisisnya, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan hukum Islam terkait pengobatan modern, serta memberikan wawasan baru mengenai fleksibilitas syariat Islam dalam menjawab tantangan kesehatan di era kontemporer.