Seminar Hasil Penelitian

  • 04 November 2020
  • 12:00 WITA
  • AAH
  • Berita

Masa pandemik Covid-19, tidak hanya pembelajaran yang dilaksanakan secara jarak jauh, sejumlah perguruan tinggi juga  melaksanakan Ujian Daring (online) sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 pada satuan Pendidikan. Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi salah satu perguruan tinggi negeri yang tidak hanya melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring, namun juga sidang hasil menggunakan metode daring. Merangkum dari pusat informasi Program Studi Dirasah Islamiyah Program Magister, salah satu konsentrasi di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang sudah melaksanakan sidang Hasil yakni Magister Sejarah dan Peradaban Islam. Prodi ini berhasil melaksanakan sidang daring pada Rabu (4. Nov. 2020). Menurut sekertaris prodi (D.I)  Dr. La Ode Ismail Ahmad, M. Th. I. mahasiswa yang berhasil menempuh sidang hasil Tesis secara daring adalah Muhammad Kadril, S.Hum. 

Mahasiswa dengan judul Tesis “Strategi Nabi Muhammad saw. dalam Memimpin Masyarakat Madinah (Suatu tinjauan Historis) menjadi salah satu mahasiswa yang telah berhasil melaksanakan sidang hasil daring. Sidang hasil Tesis yang dijalani Muhammad Kadril menggunakan aplikasi Zoom, ia mempresentasikan hasil Tesis dihadapan para dosen. Dosen yang bertindak selaku Promotor dan Kopromotor di antaranya Prof. Dr. Hj. Syamsuddhuha, M.Ag dan Dr. Wahyuddin G, M.Ag. sedangkan dewan penguji yakni Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, M.A (penguji I) dan Dr. Indo Santalia, M.Ag. (penguji II).

Adapun hasil dari penelitian tersebut secara garis besar, Nabi Muhammad saw. mampu merangkul lapisan masyarakat Madinah baik itu Agama Islam, Agama Yahudi, Paganisme serta masyarakat Madinah secara umum dengan konsep persaudraan dan undang-undang Madinah. Kemudian Nabi Muhammad saw. mampu menjadi utusan (Nabi dan Rasul Allah) sekaligus kepala negara (Presiden Madinah) dengan strategi ganda seperti membangun masjid, kemudian dijadikan pusat keagamaan, di sisi lain juga difungsikan sebagai pusat Istana negara, rujab, pengadilan, serta tempat rapat kenegaraan.

Adapaun komentar dan saran dewan promotor dan penguji yakni perbaikan analisis, metodologi serta penekanan pada hasil penelitina sehingga lebih rinci dan mudah dipahami oleh pembaca. Setelah melewati seluruh rangkaian sidang Hasil maka Muhammad Kadril dinyatakan Lulus serta dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya (sidang tutup).