Ramadan Bahas Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum Positif di Pengadilan Agama Takalar

  • 21 Juli 2025
  • 04:07 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 21 Juli 2025 – Mahasiswa Program Magister Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah/Hukum Islam, Ramadan (NIM: 80100222024), sukses melaksanakan ujian tutup tesis pada hari Senin, 21 Juli 2025. Ujian ini berlangsung pukul 10.30 WITA di Ruang Prodi Dirasah Islamiyah, Lantai 4 Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Dalam ujian tersebut, Ramadan memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Analisis Hukum Perkawinan Siri Perspektif Perundang-Undangan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Takalar)”. Penelitian ini mengkaji secara kritis fenomena perkawinan siri yang masih marak di masyarakat dan menimbulkan sejumlah problem hukum, khususnya bagi perempuan dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Tesis Ramadan merinci tiga fokus utama: pertama, bagaimana status hukum istri dalam perkawinan siri menurut perundang-undangan; kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak dalam perkawinan siri; dan ketiga, bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Takalar dalam memutus perkara isbat nikah dari pernikahan siri. Dengan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data melalui observasi, wawancara serta dokumentasi, Ramadan berhasil menyajikan gambaran yang komprehensif.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perkawinan siri sah secara agama namun tidak sah menurut hukum negara karena tidak tercatat secara resmi. Hal ini berdampak besar pada hilangnya perlindungan hukum bagi istri dan anak, terutama dalam aspek hak sipil dan administrasi. Selain itu, hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara isbat nikah menimbang fakta-fakta persidangan untuk memastikan bahwa hak istri dan anak tetap dilindungi, walaupun dilakukan di luar jalur legal formal.

Tesis ini menyoroti pentingnya rekonstruksi hukum perkawinan nasional agar lebih responsif terhadap kasus-kasus perkawinan siri. Ramadan merekomendasikan adanya regulasi yang lebih tegas serta perlindungan hukum yang inklusif, termasuk pengakuan terhadap anak hasil perkawinan siri agar tidak mengalami diskriminasi hukum.

Dewan penguji memberikan apresiasi atas kontribusi Ramadan dalam menjembatani antara aspek normatif agama dan hukum positif negara dalam isu perkawinan siri. Penelitiannya diharapkan menjadi referensi penting bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam memahami serta menanggulangi persoalan sosial yang kompleks ini.

Dengan terselenggaranya ujian ini, Ramadan kini berada pada tahap akhir penyelesaian studinya menuju gelar Magister Hukum Islam di UIN Alauddin Makassar.