Ujian Tesis Melati Sukma: Harmonisasi Hak Konsumen dan Prinsip Hukum Islam dalam Transaksi Kosmetik di Makassar

  • 20 Februari 2025
  • 12:43 WITA
  • AAH
  • Berita

Makassar, 20 Februari 2025 – Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar ujian tutup tesis bagi salah satu mahasiswanya, Melati Sukma (NIM: 80100222186), yang mengangkat topik "Harmonisasi Hak Konsumen dan Prinsip Hukum Islam dalam Transaksi Kosmetik di Makassar." Ujian berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10.30 WITA hingga selesai, bertempat di Gedung Pascasarjana, Ruang Prodi Dirasah Islamiyah, Lantai 3.

Sidang dipimpin oleh Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.Ag. selaku Ketua Sidang, dengan Dr. Nasrullah Bin Sapa, Lc., M.A. sebagai Sekretaris Sidang. Ujian ini juga menghadirkan tim promotor dan penguji yang terdiri dari:
🔹 Promotor: Dr. Zulhas'ari Mustafa, M.Ag
🔹 Kopromotor: Dr. Abdi Wijaya, M.Ag
🔹 Penguji 1: Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag
🔹 Penguji 2: Dr. H. Abd Syatar, Lc., M.H.I

Dalam pemaparannya, Melati Sukma menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi kosmetik di Makassar dengan menelaah aspek hukum positif dan prinsip hukum Islam. Penelitiannya menemukan bahwa banyak pelaku usaha kosmetik yang melanggar hak-hak konsumen, seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar BPOM, serta memanipulasi kandungan bahan kosmetik dengan menambahkan zat berbahaya seperti merkuri.

Dari perspektif hukum Islam, tindakan manipulasi tersebut tergolong dalam jarimah ta’zir, yang hukumannya diserahkan kepada Ulil Amri. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) sejalan dengan prinsip hukum Islam, karena keduanya sama-sama menitikberatkan pada keamanan, keadilan, dan kesejahteraan konsumen.

Diskusi dalam ujian berlangsung kritis dan mendalam. Para penguji menyoroti urgensi penguatan regulasi dan sosialisasi bagi masyarakat terkait keamanan produk kosmetik. Implikasi dari penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, antara lain:
1️⃣ Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi tentang produk kosmetik berizin BPOM untuk melindungi hak konsumen.
2️⃣ Pelaku usaha harus lebih bertanggung jawab dalam memastikan keamanan produk yang dijual.
3️⃣ Masyarakat perlu lebih selektif dalam memilih produk kosmetik dengan memahami standar keamanan yang telah ditetapkan.

Melalui penelitian ini, diharapkan kesadaran hukum dalam transaksi kosmetik semakin meningkat, baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen. Ujian berlangsung dengan lancar dan berakhir dengan diskusi akademik yang konstruktif.