Makassar, 20 Februari 2025 – Pascasarjana UIN Alauddin Makassar kembali menggelar ujian tutup tesis, kali ini dengan menghadirkan Haerani, mahasiswa Magister yang meneliti “Analisis Penerapan Regulasi Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di BAZNAS Kota Makassar”. Ujian yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025 ini menarik perhatian akademisi dan praktisi ekonomi Islam, mengingat tema yang diangkat memiliki dampak langsung terhadap optimalisasi pemanfaatan zakat dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dalam pemaparannya, Haerani menjelaskan bahwa regulasi zakat di Indonesia telah memberikan kesempatan bagi wajib pajak muslim untuk mengurangi penghasilan bruto mereka jika membayarkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Namun, dalam implementasinya di Kota Makassar, masih terdapat sejumlah tantangan yang menghambat efektivitas kebijakan ini, seperti rendahnya pemahaman wajib pajak, kurang optimalnya sosialisasi, serta minimnya koordinasi teknis antara BAZNAS dan Kantor Pelayanan Pajak.
Dengan pendekatan hukum normatif-empiris dan teori maslahah, penelitian Haerani menemukan bahwa regulasi ini sebenarnya memiliki potensi besar dalam redistribusi kekayaan, mendorong kepatuhan fiskal, dan memperkuat keadilan sosial. Namun, agar dampaknya lebih maksimal, diperlukan penguatan sinergi antara BAZNAS, Kantor Pelayanan Pajak, serta Kementerian Agama dalam bentuk integrasi sistem informasi, penyusunan panduan praktis, dan intensifikasi program sosialisasi kepada masyarakat.
Diskusi dalam ujian ini berlangsung cukup dinamis, dengan para penguji mengapresiasi ketajaman analisis yang dilakukan Haerani. Beberapa saran yang diberikan mencakup pentingnya inovasi dalam strategi edukasi bagi wajib pajak serta pengembangan kebijakan insentif fiskal yang lebih menarik bagi muzakki agar semakin banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
Dengan penelitian ini, diharapkan implementasi regulasi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, khususnya di Kota Makassar, dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, penelitian ini memberikan rekomendasi praktis bagi pemerintah dan lembaga zakat untuk terus meningkatkan efektivitas kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan umat.