Makassar, 6 Februari 2025 – Mahasiswa Program Magister Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Nur Fitri Rahmadani, sukses melaksanakan ujian tutup tesisnya yang berjudul Jasa Biro Jodoh Menuju Perkawinan di Kota Makassar dalam Perspektif Hukum Islam. Ujian ini berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, di hadapan tim penguji.
Dalam penelitian ini, Nur Fitri Rahmadani menyoroti peran jasa biro jodoh dalam membantu individu menemukan pasangan hidup serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, ia menggali lebih dalam tentang manfaat serta praktik jasa biro jodoh di Kota Makassar.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa jasa biro jodoh, khususnya yang diselenggarakan oleh LP2KS Wahdah Islamiyah, memberikan kemudahan bagi individu yang memiliki keterbatasan jaringan sosial dalam menemukan pasangan. Selain itu, biro jodoh juga berperan sebagai mediator dalam komunikasi antar calon pasangan serta memberikan pembekalan menuju kehidupan pernikahan,” ungkap Nur Fitri dalam pemaparannya.
Selain memberikan kemudahan, penelitian ini juga mengungkap bahwa praktik biro jodoh tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah, seperti menjaga kerahasiaan informasi calon pengantin dan menghindari interaksi bebas sebelum pernikahan. Meski demikian, biro jodoh menghadapi tantangan, seperti persetujuan keluarga serta perbedaan budaya dan agama yang dapat mempengaruhi proses pernikahan.
Tim penguji memberikan apresiasi terhadap penelitian ini karena memberikan wawasan baru mengenai bagaimana jasa biro jodoh dapat membantu masyarakat dalam menemukan pasangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan ujian tutup yang berjalan lancar, Nur Fitri Rahmadani selangkah lebih dekat dalam menyelesaikan studinya di Program Magister UIN Alauddin Makassar. Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan lembaga Islam dalam mengelola biro jodoh yang sesuai dengan prinsip syariah serta mendukung ketahanan keluarga dalam pernikahan Islami.