Magister Khitan Perempuan

  • 16 September 2020
  • 12:00 WITA
  • AAH
  • Berita

DI-S2Berita. Persoalan khitan perempuan menjadi topik penelitian dari mahasiswa Prodi Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah Hukum Islam atas nama Asnawati Patuti dalam judul penelitian Praktek Khitan Perempuan di Wihdatul Ummah Medical Center (Studi Analisis Maslahah). Penelitian ini dilakukan dalam bimbingan Promotor Dr. H. Muammar Bakri, Lc. M.Ag. dan Dr. H. Nur Taufik Sanusi, M.Ag. Adapun yang menjadi tim penguji adalah Dr. Rosmini, M.Ag dan Dr. Fatmawati, M.Ag.

Penguji pertama telah membaca naskah tesis dari awal sampai akhir. Ia menyoroti judul pada lokusnya yakni Medical Center dan Wihdatul Ummah. Harus ada modifikasi judul menjadi Praktek Khitan Perempuan di Medical Center Wihdatul Ummah. Mesti ada data dari Wihdatul Ummah khususnya dari Dewan Syariah. Data ini penting untuk mengetahui pandangan Dewan Syariah tentang khitan perempuan. Maslahah yang ada dalam khitan perempuan harus berbasis data, bukan khayalan. Sangat penting dielaborasi tentang maslahah yang ada dalam khitan perempuan dan harus bersifat riil. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada maslahah dari khitan dalam tinjauan medis. Namun peneliti tetap bertahan akan adanya maslahah dalam kasus khitan perempuan. Penguji pertama menyarankan untuk membaca ulang hasil penelitiannya karena ketidakkonsistenan peneliti dalam mengungkapkan hasil penelitian. Demikian pula kerangka konseptual harus dimodifikasi ulang juga. Dewan Syariah Wihdatul Ummah menganggap khitan perempuan sebagai syariat dengan dalil hadis Athiyah yang dalam pandangan penguji pertama status hadisnya adalah dhaif. Harus jelas teknik pengambilan data dan sumber informannya. Apa yang dikemukakan sebagai sumber data harus ada dalam hasil penelitian. Inti komentar dari penguji pertama adalah indikator maslahah dalam khitan perempuan harus jelas dan mesti berbasis pada data.  Indikator maslahah harus jelas dan tidak berbasis teologis, tetapi berbasis data. 

Penguji kedua Dr. Fatmawati, M.Ag. pada dasarnya sepakat dengan penguji pertama. Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dasar khitan perempuan semuanya berkualitas dhaif. Ia menyarankan kepada peneliti untuk bersikap objektif dalam menarik kesimpulan hukum tentang khitan perempuan. Penguji kedua menyoroti hasil wawancara yang bersumber dari seorang bidan. Meminta peneliti untuk memaparkan hasil data apa adanya dan tidak terkontaminasi dengan paham atau keyakinan yang diyakini oleh peneliti. Pada dasarnya, penguji kedua tidak sepakat dengan kesimpulan penelitian yang disampaikan oleh peneliti. Harus diperbaiki secara total sehingga tesis ini dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.       

Sebagai Promotor Utama, Ustadz Muammar menekankan apa yang disampaikan oleh tim penguji karena secara objektif dapat dipertimbangkan. Pada penelitian ini ada beberapa variabel yang harus dijelaskan. Di antaranya khitan perempuan yang secara fikih telah menjadi perdebatan hukum dikalangan ulama. Hukum asli dari khitan perempuan adalah sunnah, sedangkan laki-laki adalah wajib. Karena ini berkaitan dengan tubuh manusia yang vital, maka mesti ada pertimbangan yang lain yakni pertimbangan medis. Objek kajian adalah komunitas masyarakat yang lebih ketat amalan keagamaannya sehingga menjadi varian sendiri dalam penelitian ini. Apakah medical center ini dapat diakses secara umum atau khusus, yang jika khusus maka sangat ekslusif. Jika dia ekslusif, apakah pelaksanaan lebih bersifat doktrinal. Faktor-faktor mengapa mereka mau dikhitan harus dijelaskan dalam tesis ini. 

Berdasarkan hasil ujian akhir tesis, tim penguji dan promotor memberikan kelulusan pada saudari Asnawati Patuti dengan nilai 3,9 dengan predikat sangat memuaskan. Lama studi yang dilalui 2 tahun 15 hari. Dr. Rosmini yang juga Kepala Pusat Studi Gender mengapreseasi keberanian peneliti mengangat tema yang seksi ini. Membutuhkan kehati-hatian dalam membahas tema ini dan membutuhkan keluasan wacana lain dalam memahami persoalan ini. Tugas saudara sebagai peneliti adalah segala hal yang dikomentari oleh tim penguji dan promotor harus menjadi perhatian. Saudara harus memposisikan diri sebagai peneliti, bukan menjadi bagian dari objek atau lokasi penelitian.

Tim Penguji, Promotor Kopromotor dan pimpinan Program Studi Dirasah Islamiyah mengucapkan SELAMAT ATAS KEBERHASILANNYA DAN SUKSES DENGAN GELAR AKADEMIKNYA.